Hal ini seperti status hukum permainan catur yang sudah banyak dibicarakan para ulama.
Misalnya seperti keterangan yang terdapat di dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji sebagai berikut:
“Di antara permainan ini adalah catur, yaitu sebuah permainan olah batin, akal dan pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur memiliki manfaat untuk hati dan akal. Namun, bila seseorang tersibukkan dengan permainan tersebut sampai melampaui manfaat yang semestinya, maka hukumnya makruh. Dan jika berdampak sampai kepada menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya menjadi haram.” (Mushtafa Ahmad Khan dkk, al-Fiqh al-Manhaji, juz. VIII h. 166).
Lantas bagaimana jika kita bermain games saat menjalankan ibadah puasa?
Hukum bermain games ketika sedang menjalankan ibadah puasa adalah boleh sepanjang hal tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang diharamkan.
Namun, Perlu di ingat bermain games seringkali membuat pelakunya menjadi pemalas dan penurunan kinerja seseorang jika kecanduan.
Maka hukum bermain game, cenderung memakruhkan bermain games saat menjalankan ibadah puasa.
Bahkan bisa meningkat menjadi haram jika permainan games itu mengandung konten romantisme dan seksualitas.
Karena konten-konten tersebut pada umumnya bisa menjerumuskan kepada sesuatu yang diharamkan.
Dan sesuatu yang menghantarkan kepada sesuatu yang diharamkan maka sesuatu itu menjadi haram.
Jadi, jika kamu ingin bermain game saat puasa sebenarnya boleh-boleh saja.
Tapi dengan catatan jangan memainkan geme yang dapat mengundang syahwat atau kekerasan.
Jangan sampai kamu berpuasa hanya mendapatkan lapar sebagaimana disebut dalam hadits berikut ini: