Sebelumnya diberitakan, hiasan kubah masjid atau tiang alif di Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru.
Yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg, telah hilang dicuri, pada senin tanggal 4-3-2024 dini hari.
Tiang alif emas tersebut merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan juga penambang di Gunung Botak.
Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap AG di Namlea, Kabupaten Buru, saat hendak kabur ke Maluku Utara, pada kamis tanggal 7-3-2024.
BACA JUGA:Cegah Banjir, Pemkab Banyuasin Mengambil Langkah Tegas Lakukan Normalisasi Sungai Gasing
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa beberapa kepingan tiang alif yang disimpan di sejumlah lokasi.
AG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dan dikenakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.*