Simak! Pesan Menaker Ida kepada Pengusaha Soal Pembayaran THR Lebaran Idulfitri 2024

Kamis 14 Mar 2024 - 08:20 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilakukan kepada karyawan atau buruh.

Lazimnya, THR identik dengan Hari Raya Idulfitri.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, para pengusaha diminta melakukan pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum (H-7) hari raya.

"THR harus dibayarkan paling lambat 1 Minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Hore! Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:No Debat Kirim THR Online Tanpa Ribet, Ini 8 Langkah Kirim DANA Kaget, Sudah Coba?

Menurut Ida, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran tentang THR kepada para kepala daerah untuk disampaikan kepada para pengusaha tentang pencairan THR.

"Semua seharusnya sudah tahu bahwa THR adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," terang Ida.

Ida juga menegaskan, pengusaha tidak diizinkan untuk membayar THR secara dicicil.

THR harus dibayarkan sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Alhamdulillah! THR PNS Mengalami Kenaikan, Setelah Gaji dan Tukin, Catat Tanggal Pencariannya...

BACA JUGA:THR ASN, Kada dan Dewan Cair Bertahap, Andy : 1-2 Hari Ini Diupayakan Clear

"Tidak diizinkan. Tidak diizinkan (dicicil)," tegas Ida.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka posko THR baik di pusat maupun di daerah.

Para pekerja yang ingin mengadukan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR dapat melakukannya di sana.

Kategori :