Catat! Bea Cukai Batasi Barang Impor Bawaan Penumpang, Jastip Kian Sulit Bro! Cek Daftarnya..

Kamis 14 Mar 2024 - 11:22 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN. CO - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Bersiap menerapkan aturan baru terkait pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri. 

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, peraturan ini.

BACA JUGA:Viral! 1 Ton 'Milk Bun After You' dari Thailand Dimusnahkan Bea Cukai, Kenapa? Begini Ungkapan BPOM RI

Menggeser pengawasan impor komoditas secara post-border kembali menjadi border. 


Pemberlakuan pembatasan barang bawaan penumpang kian sulit jastip--

"Permendag itu sudah mulai berlaku pada 10 Maret 2024," ujarnya.

Peraturan baru ini akan mempengaruhi kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Dengan jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali ke Tanah Air.

BACA JUGA:Info Loker! Bea Cukai Rekrut Pegawai Lulusan SMA,SMK,D3,SI, Ini Posisi dan Syaratnya..

Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

 "Alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang." jelas Gatot

Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 USD. 

" Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang," tambahnya.

Aturan baru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri.

BACA JUGA:Suami Maya Terseret Kasus TPPU Kepala Bea Cukai

Termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman. 

Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

Bagi penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari yang ditetapkan.

Gatot menekankan pentingnya para importir memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Sentimen Eksternal dari Eropa Ini Buat Rupiah Melaju pada Perdagangan Akhir Pekan!

" Karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," tutupnya.

 

Kategori :