Viral! 1 Ton 'Milk Bun After You' dari Thailand Dimusnahkan Bea Cukai, Kenapa? Begini Ungkapan BPOM RI
1 Ton Milk Bun After You dari Thailand di Musnahkan--mjnews.id
BACAKORAN.CO- Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Bea Cukai Soekarno Hatta. Bae Cukai menyita satu ton milk bun asal Thailand yang dibawa oleh seorang pelaku usaha.
Kehadiran makanan pangan olahan dalam jumlah besar ini menjadi sorotan karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Menurut BPOM RI, penyitaan produk tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi risiko keamanan pangan yang mungkin timbul, termasuk efek samping yang tidak terduga.
Hal ini sejalan dengan aturan yang berlaku, di mana setiap penumpang yang membawa makanan olahan dalam jumlah lebih dari 5 kg harus diperiksa secara ketat, sesuai dengan Peraturan BPOM RI Nomor 28 Tahun 23.
BACA JUGA:Berkah Ramadan! Harga Beras Turun Rp 2 Ribu/Kilogram, Stok Aman karena Beras Melimpah, Ini Gegaranya
BACA JUGA:Terkait Keputusan MUI Haramkan Kurma Produksi Israel, Begini Tanggapan Muhammadiyah
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gator Sugeng Wibowo mengungkapkan, dalam periode Febuari sudah dilakukan sebanyak 33 penindakan.
"Namanya 'Milk Bun After You'. Dilakukan penindakan sebanyak 2.564 pcs atau kurang lebih jumlah 1 ton. Penindakan ini karena sudah melanggar aturan pembatasan dari PP BPOM Nomor 28 Tahun 2003." ungkap Gator
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, Mojaza Sirait, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap produk pangan tidak hanya dilakukan pada tahap produksi, tetapi juga pada tahap distribusi dan konsumsi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
BACA JUGA:Selain Arab Saudi, Ini Deretan Negara yang Tetapkan Awal Ramadan pada 11 Maret 2024
BACA JUGA:Potensi Dana Zakat Rp327 Triliun, Ini Terobosan Kemenag dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
"Pengawasannya gimana? Diproduksinya di mana? Sampai nanti pada tahapan perluasannya bagaimana? Itu semua diperiksa, artinya terjamin aman. Jadi jangan sampai produk yang beredar di Indonesia itu justru berisiko kesehatan kepada masyarakat baik dari jangka pendek maupun jangka panjang," ungkap Mojaza Sirait.
BPOM RI juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk lebih memperhatikan indikasi penjualan yang jelas dan memastikan bahwa barang yang dijual sesuai dengan regulasi yang berlaku.