Kuota Haji Reguler dan Khusus 2025, Ini Pembagian Lengkapnya
KemenagR I telah merilis pembagian kuota haji reguler dan khusus untuk tahun 2025.-Ilustrasi -
BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah merilis pembagian kuota haji Indonesia untuk tahun 2025.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengungkapkan bahwa dari total 221.000 kuota haji.
Sebanyak 203.320 dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan 17.680 sisanya untuk jamaah haji khusus.
"Haji reguler itu termasuk jamaah reguler murni, petugas haji daerah, hingga pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)," jelas Hilman saat rapat dengan DPR di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
BACA JUGA:Kemenag Ungkap Biaya Haji 2025, Apakah Mengalami Kenaiakan?
BACA JUGA:Menag Bakal Nego Tambahan Kuota Petugas Haji 2025, Begini Penjelasannya
Selain itu, kuota petugas haji Indonesia pada 2025 tercatat mencapai 2.210 orang.
Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan pihaknya masih berupaya agar jumlah tersebut dapat ditingkatkan.
"Sesuai informasi dari kementerian haji dan umroh Arab Saudi. Kuota petugas haji Indonesia sampai saat ini berjumlah 2.210 orang jadi ini ada pengurangan dari tahun yang sebelumnya," ungkap Nasaruddin.
BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Meroket, Menag Usulkan Rp93,4 Juta, Jemaah Tanggung Rp65,3 Juta!
BACA JUGA:Menag Janjikan Biaya Haji 2025 Lebih Terjangkau, Kualitas Tetap Terjamin, Yakin?
Ia menegaskan bahwa penambahan kuota petugas sangat penting, mengingat jumlah jamaah yang harus dilayani mencapai 221.000 orang.
Sementara itu, kuota jamaah haji reguler tetap menjadi porsi terbesar dengan 203.320 orang.