Pemerkosaan terjadi sejak Rabu (14/2/2024).
Hari itu, korban dijemput oleh pelaku D untuk diajak menonton pertandingan futsal.
Namun, di tengah jalan, D mengarahkan kendaraannya ke arah perkebunan yang ada di Desa Tanjung Baru.
Di lokasi tersebut, D memaksa korban masuk ke sebuah gubuk.
Di gubuk tersebut, ternyata sudah ada sembilan pelaku lainnya.
Korban disekap selama tiga hari tanpa diberi makan dan mengalami kekerasan seksual dari para pelaku.
Peristiwa ini dilaporkan oleh keluarga korban ke kepolisian dengan laporan bernomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.
Petugas yang menerima laporan kemudian mengamankan enam pelaku, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Duren Sawit, Indentitas Korban Meninggal Masih Belum Diketahui
Para pelaku yang ditangkap akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara pada saat evakuasi ibu dari korban N mengatakan kondisi anaknya saat ditemukan.
"Dia sudah enggak pakai baju dia lagi, cuma pakai daster saja. Mungkin kalau hari ini enggak ketemu anak saya ini bisa mati, nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini," ujarnya ibu N dikutip Bacakoran.co dari laman humas.polri.go.id.
Hingga saat ini, kondisi korban masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Viral! Xpander Seruduk Showroom Mobil Mewah, Mobil Mewah Porsche GT 3 Seharga Rp 9 Miliar Ringsek
Menurut ibu korban, N mengalami trauma yang mendalam dan setelah peristiwa tersebut, putrinya lebih banyak mengurung diri dalam kamar.