BACAKORAN.CO – Giro dan deposito merupakan dua jenis produk dari bank yang sama-sama menawarkan jasanya dalam menabung.
Giro merupakan produk dari bank yang sangat mempermudah nasabah dalam bertransaksi.
Namun giro lebih sering di pakai oleh suatu perusahaan atau pebisnis karena dapat melalukan suatu bisnis skala besar.
Giro adalah produk bank yang masuk ke dalam jenis uang giral dam dapat digunakan untuk menyimpan uang dan melalukan sebuah transaksi.
Tugas atau sebuah fungsi dari giro adalah melakukan transaksi tunai.
dari rekening yang di buat kamu akan di berikan oleh pihak bank dua jenis sarana transaksi lain yaitu sebuah cek dan bilyet giro.
Sedangkan deposito adalah jenis produk simpanan berjangka yang memiliki suku bunga yang lebih tinggi di bandingkan tabungan konvensional.
Tapi, tingkau likuiditas yang rendah membuat deposito tidak bisa di cairkan setiap waktu saat kita membutuhkan dana dengan cepat.
BACA JUGA:5 Perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional, Nomor 4 Wajib Diketahui!
Kamu bisa mencairkan dana tersebut saat waktu jatuh tempo telah datang.
Namun jika nasabah memang benar-benar ingin mencairkan dana tersebut biasanya pihak bank akan.
Mengeluarkan nya tapi akan terkena pinalti yang biasanya di potong dari deposito yang kamu punya.
Giro dan deposito ada memiliki kesamaan yaitu sama-sama merupakan produk dari sebuah bank.
BACA JUGA:Inilah Cara Untung di Deposito Valas, Yuk Kenali Kekurangan dan Kelebihannya!