Dosen hukum tatanegara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan bahwa pemakzulan Jokowi mungkin dilakukan sesuai konstitusi.
Proses ini akan melibatkan banyak lembaga dan tergantung pada kemauan politik.
BACA JUGA:Implikasi Hak Angket Pemilu 2024 Makin Memanas, Menguak Keresahan dan Tantangan Pilpres
Bukti dugaan penyalahgunaan wewenang Jokowi untuk kepentingan politik Gibran juga sudah terlihat, misalnya pertemuan dengan jajaran kepala daerah dan kepala desa beberapa waktu lalu.
Namun, pemakzulan presiden adalah proses yang kompleks dan memerlukan bukti kuat serta dukungan politik yang luas.
Kategori :