BACAKORAN. CO - Kenakalan remaja semakin meresahkan di Kota Pontianak sekarang ini.
Kondisi itulah, membuat kepolisian menerapkan jam malam di Pontianak.
Yakni remaja berstatus pelajar tidak boleh ke luar rumah pada pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, beberapa kasus kenakalan remaja yang menjadi sorotan meliputi balapan liar, prostitusi online.
Lalunpencurian motor, pemerasan, ngelem, dan aksi kelompok remaja dengan senjata tajam.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi --
Aksi-aksi ini bahkan viral di media sosial dan sangat meresahkan masyarakat.
Adhe menjelaskan kepolisian telah melakukan upaya pencegahan dengan meningkatkan patroli.
Lalu kegiatan di kawasan-kawasan yang sering menjadi tempat berkumpul dan aksi balapan liar.
BACA JUGA:Libur Sekolah Aksi Tawuran Makin Parah, Polisi Amankan 33 Remaja, Ini Senjata yang Diamankan
Penerapan jam malam itu, langkah konkret untuk menyikapi permasalahan tersebut.
" Kita menyikapi kenakalan remaja yang viral di media sosial," kata Adhe.
Disepakati bahwa terhadap remaja yang terlibat dalam kenakalan akan diberlakukan sanksi sosial.
Sanksi tersebut antara lain memanggil orangtua, membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, hingga pemotongan rambut.
BACA JUGA:Geram Aksi Tawuran, Kajari Dorong Agar Pelaku Diproses Pidana, Kurungan Penjara Menanti
Selain itu, mereka juga bisa ditempatkan di pesantren atau asrama yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Pontianak.
Adhe menegaskan bahwa terhadap remaja yang terbukti menyimpan atau membawa senjata tajam.
Akan dikenakan pidana sesuai dengan undang-undang darurat.
Bagi mereka yang tidak dapat dikenakan pidana, akan diberlakukan tindakan lain agar memberikan efek jera.
"Pukul 21.00 anak-anak yang masih berstatus pelajar sudah tidak boleh di luar rumah," tambah Adhe.
Polisi berharap melalui berbagai upaya tersebut dapat merubah perilaku anak-anak dan remaja di Kota Pontianak.
Menjadi lebih baik serta mengurangi tingkat kenakalan yang meresahkan masyarakat.