BACAKORAN.CO- Selama bulan Ramadan, umat Islam berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam, menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya seperti obat-obatan sebagai bentuk penghormatan dan pengendalian diri.
Puasa adalah salah satu ibadah penting dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Namun, dalam beberapa situasi, penggunaan obat-obatan mungkin diperlukan untuk tujuan kesehatan.
Berikut penggunaan obat-obatan yang tidak membatalkan puasa sesuai dengan ajaran Islam.
BACA JUGA:Yuk Cari Tau! Buka Puasa atau Sholat Maghrib, Mana yang Harus di Dahulukan? Ini Anjuran Rasulullah
1. Obat Kumur
Berkumur dengan obat kumur diperbolehkan selama puasa, asalkan tidak sampai tertelan.
Gargle dengan cairan kumur dapat membantu menjaga kebersihan mulut dan mengurangi risiko infeksi.
2. Obat Suntikan
Penggunaan obat suntikan juga diperbolehkan selama puasa, terutama jika diperlukan untuk pengobatan serius atau pencegahan penyakit.
Penting untuk memastikan bahwa suntikan tidak mengandung zat-zat yang membatalkan puasa, seperti makanan atau minuman.
BACA JUGA:Niat Puasa Ramadan Wajib Diucapkan, Benarkah? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
3. Obat Tetes Mata, Hidung, dan Telinga
Penggunaan obat tetes mata, hidung, dan telinga diperbolehkan selama puasa, dengan catatan tidak sampai melewati batas gendang telinga.
Ini penting untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan tubuh, terutama dalam kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan khusus.