BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi para pekerja lepas, kontrak, dan karyawan tetap menjelang hari raya keagamaan.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa semua kategori pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Berikut ini adalah panduan lengkap cara menghitung THR yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
BACA JUGA:Wajib Tau! Hukum THR Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?
Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Berikut cara menghitung THR karyawan berdasarkan status mereka yaitu pekerja lepas atau freelance, karyawan tetap dan kontrak.
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Untuk karyawan tetap, THR dihitung berdasarkan upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
BACA JUGA:Netizen Resign Berjamaah Karena Tidak Dapat THR, Benarkah?
Misalnya, jika seorang karyawan tetap menerima gaji pokok Rp7.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan.
Maka THR yang didapatkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp8.000.000.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan THR. Jika seorang karyawan kontrak bekerja selama 7 bulan dengan upah Rp6.000.000 per bulan.