Ngupil Memiliki Potensi Membatalkan Puasa, Kok Bisa? Begini Penjelasan Buya Yahya..

Selasa 19 Mar 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Beliau mengatakan bahwa ngupil atau memasukkan sesuatu ke dalam hidung memiliki potensi membatalkan puasa jika tindakan tersebut sampai ke rongga hidung bagian dalam atau yang disebut dengan jauf.

Hukum yang berlaku adalah seperti memasukkan benda asing tertentu yang mencapai rongga hidung bagian dalam.

BACA JUGA:Puasa Bisa Menyembuhkan Penyakit Asam Lambung, Kok Bisa? Begini Penjelasannya...

BACA JUGA:Kamu Harus Tau! 4 Sunnah yang di Ajarkan Rasulullah Agar Mendapatkan Kebaikan dalam Berpuasa, Apa Saja?

Jika menggunakan alat yang masuk ke dalam rongga hidung yang jauh, itu bisa membatalkan puasa.

Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan apakah ngupil membatalkan puasa adalah tidak, selama jangkauannya hanya di rongga hidung bagian luar.

Implikasi Hukum tentang Ngupil dalam Puasa

Dari pandangan Buya Yahya, kita dapat memahami bahwa ngupil tidak secara otomatis membatalkan puasa.

Namun, perlu diingat bahwa ada batasan yang perlu diperhatikan, terutama dalam hal jangkauan tindakan ngupil.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Meninggalkan Puasa dengan Sengaja, Yuk Simak Biar Puasa Kamu Nggak Bolong!

BACA JUGA:9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Salah Satunya Muntah, Kok Bisa?

Jika ngupil dilakukan dengan menyentuh bagian dalam hidung atau menggunakan alat yang masuk ke dalam rongga hidung yang jauh, itu dapat membatalkan puasa seseorang.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dengan baik hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah puasa dan berpegang teguh pada pandangan ulama yang terpercaya dalam hal ini.

Selain itu, menjaga kebersihan dan kesehatan hidung juga merupakan bagian penting dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ngupil memiliki potensi untuk membatalkan puasa, terutama jika tindakan tersebut sampai ke rongga hidung bagian dalam.

BACA JUGA:Apakah Menelan Debu Saat Berkendara Dapat Membatalkan Puasa? Begini Pendapat Para Ulama...

Kategori :