BACAKORAN.CO- Seperti halnya dengan berbagai aspek kehidupan, ada kondisi-kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik. Salah satu kondisi yang perlu diperhatikan adalah kondisi pikun pada orang tua yang sudah lanjut usia.
Puasa merupakan salah satu kewajiban penting dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Sebelum kita memahami hukum puasa bagi orang yang sudah pikun menurut perspektif agama Islam, penting untuk memahami definisi pikun dalam konteks ini.
Pikun yang dimaksud adalah menurunnya kemampuan berpikir secara drastis akibat menurunnya fungsi jaringan otak pada usia lanjut.
BACA JUGA:8 Hal yang Dianggap Dapat Membatalkan Puasa Ternyata Tidak, Apa Saja Itu?
BACA JUGA:Sering Lupa? Yuk Ketahui Penyebab Pikun Jangan Sampai Telat
Hal ini menyebabkan seseorang tidak mampu lagi untuk membedakan dengan jelas, bahkan hingga tidak sadar terhadap sekitarnya.
Dalam agama Islam, ada pandangan yang jelas terkait dengan kewajiban puasa bagi orang yang sudah pikun. Kitab ‘Aunul Ma’bud’ menjelaskan bahwa kata "وَالْخَرِفِ" berasal dari kata "الْخَرَف" yang berarti kerusakan akal akibat usia tua.
Dengan demikian, orang yang sudah lanjut usia dan mengalami kondisi pikun seperti ini tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa dan shalat, dan tidak pula dikenakan fidyah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa orang tua yang sudah sampai pada kondisi tidak tahu apa yang diucapkannya tidak berkewajiban menjalankan puasa dan tidak diharuskan menunaikan fidyah karena dianggap tidak berakal.
BACA JUGA:6 Tips dan Panduan Puasa bagi Wanita Hamil Agar Aman dan Sehat, Kuy Bumil Lakukan Cari Ini!
Namun, perlu diperhatikan juga bagaimana mengatasi kondisi puasa yang sebelumnya tidak dilakukan saat orang tersebut masih sehat dan sadar.
Ada dua rincian penting terkait hukum puasa bagi orang sudah pikun:
1. Jika pada waktu tersebut diharapkan sembuhnya, tetapi sampai sekarang dalam keadaan sakit dan belum bisa mengqada, maka orang tersebut tidak memiliki kewajiban apa-apa (tidak ada qada dan tidak ada fidyah), karena kewajiban untuk mengqada puasa tersebut tetapi kondisinya juga tidak kunjung sembuh.