2 Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Pikun, Begini Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Rabu 20 Mar 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

2. Jika pada waktu tersebut tidak diharapkan sembuhnya, maka puasa yang belum dilakukan tersebut dapat diganti dengan menunaikan fidyah.

Jika yang bersangkutan tidak mampu melakukannya sendiri karena kondisi pikun, maka keluarga atau wali yang bertanggung jawab dapat mengeluarkan fidyah dari harta orang tersebut.

BACA JUGA:7 Tips Aman Olahraga Saat Bulan Puasa Agar Tubuh Tetap Sehat, Apa Saja?

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Meninggalkan Puasa dengan Sengaja, Yuk Simak Biar Puasa Kamu Nggak Bolong!

Dalam pandangan agama Islam, kesehatan jiwa dan raga seseorang sangat dihargai.

Oleh karena itu, jika seseorang sudah mencapai kondisi pikun yang membuatnya tidak mampu lagi menjalankan kewajiban agama seperti puasa, maka tidak ada beban kewajiban atasnya.

Namun, tetaplah penting untuk memberikan perhatian dan penghormatan yang layak terhadap orang yang mengalami kondisi ini, termasuk dalam hal-hal terkait kebutuhan kesehariannya.

Selain dari perspektif agama, penting juga untuk memperhatikan aspek kesehatan dalam konteks ini.

BACA JUGA:Apakah Menelan Debu Saat Berkendara Dapat Membatalkan Puasa? Begini Pendapat Para Ulama...

BACA JUGA:Apakah Cabut Gigi Membatalkan Ibadah Puasa? Begini Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Kondisi pikun pada usia lanjut seringkali juga disertai dengan berbagai masalah kesehatan lainnya seperti gangguan memori, perubahan perilaku, dan penurunan kemampuan fisik.

Oleh karena itu, perlu adanya perawatan dan perhatian ekstra terhadap orang yang mengalami kondisi ini agar kualitas hidupnya tetap terjaga.

Dalam hal ini, keluarga dan masyarakat juga memegang peran penting dalam memberikan dukungan dan perawatan yang dibutuhkan bagi orang yang sudah pikun.

Pemahaman akan kondisi mereka secara holistik, baik dari segi agama maupun kesehatan, akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan peduli terhadap mereka.

Dengan demikian, hukum puasa bagi orang yang sudah pikun dalam pandangan agama Islam adalah tidak diwajibkan untuk menjalankannya, dan tidak pula dikenakan fidyah.

BACA JUGA:Yuk Cari Tau! Buka Puasa atau Sholat Maghrib, Mana yang Harus di Dahulukan? Ini Anjuran Rasulullah

Kategori :