Ingus merupakan sekresi tubuh yang biasa terjadi dan bukanlah bahan yang dimakan dengan sengaja.
Oleh karena itu, menelan ingus tidak dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa.
BACA JUGA:Yuk Cari Tau! Buka Puasa atau Sholat Maghrib, Mana yang Harus di Dahulukan? Ini Anjuran Rasulullah
BACA JUGA:Niat Puasa Ramadan Wajib Diucapkan, Benarkah? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Pentingnya memahami hal ini terutama bagi orang-orang yang menderita was-was atau kecemasan berlebih terhadap hal-hal kecil yang dapat membatalkan puasa.
Syariat Islam memberikan pemahaman yang bijaksana dan memaafkan terhadap hal-hal yang tidak disengaja seperti menelan ingus.
Analogi dengan Situasi Lain
Sebagai analogi, kita dapat mempertimbangkan situasi ketika seseorang yang sedang berpuasa berwudhu untuk shalat, kemudian merasakan rasa air wudhu yang bercampur dengan air ludahnya di mulut, lalu secara tidak sengaja menelannya.
Ulama sepakat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa karena hal tersebut tidak disengaja dan bukan termasuk dalam kategori makanan atau minuman yang membatalkan puasa.
BACA JUGA:9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Salah Satunya Muntah, Kok Bisa?