BACAKORAN.CO- Dalam konteks ibadah puasa, seringkali muncul pertanyaan mengenai hal-hal kecil seperti menelan ingus dan bagaimana hukumnya dalam agama Islam.
Puasa merupakan salah satu kewajiban penting dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Selama bulan Ramadan, umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya dari fajar hingga terbenamnya matahari sebagai bentuk ibadah dan pengendalian diri.
Pertanyaan apakah menelan ingus dapat membatalkan puasa atau tidak seringkali menjadi perdebatan di kalangan ulama agama Islam.
BACA JUGA:8 Hal yang Dianggap Dapat Membatalkan Puasa Ternyata Tidak, Apa Saja Itu?
Syaikh Sa'ad bin Turki Al Khotslan menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa.
Bahkan jika seseorang tidak sengaja menelan ludah yang bercampur dengan ingus, hal tersebut juga tidak membatalkan puasa.
Namun, ketika seseorang dengan sengaja menelan ingusnya, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa menjadi batal dalam kondisi ini, dan ini merupakan pendapat dari mazhab Hambali.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Meninggalkan Puasa dengan Sengaja, Yuk Simak Biar Puasa Kamu Nggak Bolong!
BACA JUGA:Apakah Menelan Debu Saat Berkendara Dapat Membatalkan Puasa? Begini Pendapat Para Ulama...
Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih umum dianut adalah bahwa puasa tidak batal karena ingus bukanlah makanan atau minuman yang membatalkan puasa.
Ingus bukan Pembatal Puasa
Dalam perspektif agama Islam, hal-hal yang masuk ke dalam tubuh tanpa disengaja dan tidak termasuk dalam kategori makanan atau minuman umumnya tidak membatalkan puasa.