BACAKORAN.CO - Puasa di bulan ramadhan merupakan subuah ibadah yang dilakukan oleh setiap umat beragamisa Islam setiap tahunnya.
Puasa umumnya dilakukan dari awal fajar atau terbitnya matahari hingga sore waktu terbenamnya matahari.
Umumnya seseorang akan berpuasa selama kurang lebih selama 13 jam dalam satu harinya.
Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim dilarang untuk makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, selain menjauhi makanan dan minuman, kita juga diperintahkan untuk menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Termasuk menelan sesuatu yang masuk ke dalam rongga mulut sekecil apapun.
Dalam kehidupan sehari-hari, menelan air liur atau ludah adalah hal yang umum dilakukan dan sulit untuk dihindari.
Namun, menurut jumhur ulama, menelan air liur tidak membatalkan puasa, terutama jika seseorang sudah terbiasa mengeluarkan air liur dengan sering.
BACA JUGA:Sepekan Puasa Ramadan, Mayoritas Harga Pangan Turun, Bagaimana Beras, Telur dan Minyak Goreng?
Namun, ada situasi khusus yang perlu diperhatikan, yaitu jika air liur yang tertelan bercampur dengan darah, misalnya karena sakit gigi atau luka di mulut.
Dalam kondisi seperti ini, jika masih memungkinkan, seseorang wajib mencoba untuk mengeluarkan darah semampunya.
Jika darah tersebut sulit untuk dibuang atau sulit dihindari dan akhirnya tertelan bersama dengan air liur, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
Menurut Imam al-Adzra’i, jika seseorang sering mengalami masalah seperti gusi berdarah yang terus-menerus mengeluarkan darah.