Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Sebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Merupakan Orang yang Tepat

Senin 25 Mar 2024 - 14:00 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

Press Release
Palembang,BACAKORAN.CO -  Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyebut Provinsi Sumsel memiliki Kepala Dinas Pendidikan yang tepat.
Hal ini tentunya tak terlepas dari sepak terjang mereka dalam dunia pendidikan.

“Saat ini Provinsi Sumsel memiliki Kepala Dinas Pendidikan yang tak perlu kita ragukan lagi kualitasnya dan telah terbukti kemampuannya untuk mengemban jabatan ini,” kata Fatoni, Sabtu (23/3/2024).

Saat ini Provinsi Sumsel juga memiliki Kepala Dinas Pendidikan definitif yang dijabat oleh Teddy Meilwansyah.

Teddy dilantik langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni pada 26 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui, Teddy merupakan lulusan Magister program Manajemen Kependidikan.

Dengan gelar tersebut tentunya tidak perlu diragukan lagi kapasitasnya dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berikan Bantuan Kemakmuran Masjid di Kota Prabumulih

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Letakkan Batu Pertama Pembangunan Bedah Rumah di Prabumulih

Selain itu, Teddy juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu pada 1 April 2019.

Kemudian, Teddy juga pernah menjabat sebagai kepala daerah, yaitu sebagai Pj Bupati Muara Enim pada 21 Juni 2018 dan Plh Bupati Ogan Komering Ulu pada 9 Maret 2022.

Saat ini Teddy resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu sejak 23 Juni 2022 hingga kini.

Namun, dikarenakan Teddy juga menjabat sebagai kepala daerah maka Fatoni menegaskan bahwa Kepala OPD yang menjadi Pj Bupati atau Wali Kota harus fokus dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah.

"Maka ditunjuklah Plh bukan Plt Jabatan, Plt itu kalau orangnya tidak ada.

Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," kata Fatoni.

Saat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal oleh pejabat yang menjabat Pj Kepala Daerah sudah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Kategori :