Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Sebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Merupakan Orang yang Tepat

Senin 25 Mar 2024 - 14:00 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

BACA JUGA:Sinergitas bersama TNI, Pj Gubernur Agus Fatoni Salat Berjamaah di Masjid Raudhatul Ulum Kodam II/Sriwijaya

BACA JUGA:TPP 2024 Cair, ASN Sumsel Gembira, Ucapkan Terima Kasih Kepada Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni

Oleh karena itu, Provinsi Sumsel memiliki Plh Kepala Dinas Pendidikan yang juga cakap dalam bidangnya.

Jabatan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel diemban oleh Sutoko yang merupakan lulusan Magister program Administrasi dan Kebijakan Pendidikan dari Universitas Sjakhyakirti Palembang.

Dengan gelar tersebut tentunya tidak perlu diragukan lagi kapasitasnya dalam dunia pendidikan.

Sutoko sendiri tercatat telah menjabat sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sejak 14 April 2023.

Selain itu, Sutoko juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat selama kurang lebih dua tahun.

Kemudian, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat selama kurang lebih dua tahun lamanya.

Sutoko juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat selama empat tahun.

Bahkan yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai guru di SMK PGRI 2 Lahat selama 6 tahun.

Kemudian, Sutoko juga pernah menjabat sebagai Kepala SMK PGRI 2 Lahat selama 7 tahun dan Kepala SMK Negeri 1 Lahat selama 4 tahun.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Sumatera Selatan Masih Mangkrak, Apakah Bakal Dilanjutkan?

Menurut Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

 Di dalamnya, berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah.

Kategori :