Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Sebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Merupakan Orang yang Tepat

Senin 25 Mar 2024 - 14:00 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

Didalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.

BACA JUGA:Mantap! Jalan Tol Terpanjang di Sumatera Selatan Resmi Dibuka Selama 2 Minggu, Pulang Kampung Jadi Lebih Cepat

Sementara dalam Permendagri No 4 Tahun 2023 Pasal 13 menyebut (1) ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama; (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur; (3) JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fatoni menegaskan, dirinya memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut sebagai upaya pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel.

"Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," kata Fatoni.

Kategori :