BACAKORAN.CO - Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus perdagangan orang.
Yang melibatkan program magang mahasiswa ke Jerman melalui program Ferein Job.
Kasus ini terkuak setelah 4 mahasiswa melaporkan kejanggalan yang mereka alami.
Yakni selama mengikuti program tersebut di Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan program ini melibatkan 33 Universitas di Indonesia dan 1.047 mahasiswa yang dikirim ke 3 agen tenaga kerja di Jerman.
Proses seleksi dan pengiriman mahasiswa dilakukan melalui PT. CVGEN dan PT. SHB.
Lalu memungut biaya pendaftaran dan membuat LOA sebesar Rp 150.000 dan 150 Euro serta dana talangan mencapai Rp 30.000.000 - Rp 50.000.000.
Mahasiswa yang tiba di Jerman diminta untuk menandatangani kontrak kerja dalam bahasa Jerman tanpa pemahaman yang benar.
Lalu menjalankan program ferienjob selama 3 bulan dari Oktober 2023 hingga Desember 2023.
Kelima tersangka yang ditetapkan merupakan warga negara Indonesia.
Dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.