Ojol Kena Prank Kemnaker, Berharap Dapat THR, Jadinya Malah Zonk

Selasa 26 Mar 2024 - 08:04 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Indah juga menekankan para pengemudi ojol dan kurir memiliki hak untuk menerima THR keagamaan.

Karena mereka termasuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

BACA JUGA:3 Cara Taubat di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat, Apa Saja?

BACA JUGA:Kode Redeem MLBB Terbaru hari ini 26 Maret 2024, Buruan Klaim dan Dapatkan Hadiah Special Dari Moonton...

Oleh karena itu, mereka seharusnya masuk dalam cakupan pemberian THR tersebut.

Kementerian Tenaga Kerja telah berkomunikasi dengan para direksi, manajemen, serta para penyedia platform ojol.

Yakni untuk memastikan pembayaran THR kepada para pengemudi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Keputusan akhir terkait pemberian THR kepada para driver ojol dan kurir masih menjadi tanda tanya besar bagi mereka. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Mobil Innova Tabrak 3 Pengendara Motor 1 Orang Tewas!

BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru Hari ini 26 Maret 2024, Dapatkan Hadiah Skin Hingga Diamond Gratis, Begini Caranya...

Mereka berharap agar perusahaan tempat mereka bekerja dapat memperhatikan dan menghargai kontribusi.

Yang telah mereka berikan dengan memberikan tunjangan yang layak menjelang Hari Raya.

Kategori :