Ojol Kena Prank Kemnaker, Berharap Dapat THR, Jadinya Malah Zonk

Selasa 26 Mar 2024 - 08:04 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Para driver ojek online (ojol) merasa sedih dan kecewa karena harapan mereka menerima tunjangan hari lebaran (THR) tampaknya terhenti.

Bahkan setelah menunggu dengan sabar, mereka merasa seperti menjadi korban prank karena pemberian tersebut tidak terwujud.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjelaskanpemberian THR kepada para driver ojol dan kurir.

Bukanlah suatu kewajiban bagi perusahaan transportasi online.

BACA JUGA:Bacaan Niat dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Awas Jangan Sampai Salah!

BACA JUGA:Info Penting! Pengumuman SNBP 2024 Keluar Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Yuk Cek Link Hasilnya di Sini

 "Pemberian THR hanya merupakan himbauan, bukan kewajiban," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker.


Kementrian Kemnaker prank ojol berhak terima THR--

Menurut Indah, skema pemberian THR kepada para driver ojol dan kurir ini tidak memiliki standar yang baku.

Melainkan tergantung pada kesepakatan antara pihak aplikator dengan para mitra mereka. 

Artinya kebijakan dan besarannya dapat berbeda-beda untuk setiap aplikator.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Parfum di Indomaret untuk Cowok Under Rp50 Ribu, Wangi Tanpa Menguras Kantong Bro...

BACA JUGA:1000 Mahasiswa Indonesia Kena Human Trafficking di Jerman, Tertipu Beasiswa Gratis

Sebelumnya Kemnaker telah mengimbau para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR.

Kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kategori :