BACAKORAN.CO -- Salah satu yang dinanti karyawan swasta, BUMN dan ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebab sudah menjadi tradisi saat menyambut Hari Raya Idul Fitri, banyak kebutuhan yang harus di beli masyarakat, mulai dari pakaian baru, makanan, minuman serta memberi uang lebih kepada anggota keluarga.
Nah, besaran uang THR yang di terima, umumnya tidak sama untuk masing-masing kayawan sebuah perusahaan, intansi pemerintah maupun BUMN.
Uang THR sendiri biasanya diberikan sebesar satu bulan upah karyawan bersangkutan.
BACA JUGA:THR Tak Jelas, Ratusan Karyawan Perusahaan Batubara Geruduk Kantor PT BL
BACA JUGA:THR ASN dan PPPK Segera Cair, Honorer Harus 'Gigit Jari', Pemkot Kota Ini Siapkan Dana Rp17,6 Miliar
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, di jelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tersebut.
Sedangkan pekerja yang bekerja selama satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR dapat diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Sementara yang dimaksud upah satu bulan terdiri atas upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
BACA JUGA:Apes, McDonald's Tutup di Negara Ini Setelah Perjanjian 26 Tahun dengan Mitra Lokal Berakhir
BACA JUGA:Genjot Investasi, Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Penting! Kabupaten Muba Perlu Ditiru...
Untuk mempermudah memahami peraturan tersebut disimulasikan sebagai berikut.
Seseorang Berinisial AA berstatus sebagai karyawan tetap atau karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di Perusahaan BB selama 1 tahun.
Dia memperoleh gaji pokok sebesar Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan. Maka, THR yang didapatkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp5.000.000.
Lalu bagaiaman cara menghitung THR karyawan kontrak atau karyawan degan Perjanjian Waktu tertentu (PKWT)?
BACA JUGA:4 Uji Coba, Timnas Indonesia U-20 Masih Puasa Kemenangan, Indra Sjafri Beberkan Masalahnya
Ketentuan pemberian THR untuk karyawan kontrak sebesar satu bulan upah atau secara proporsional sesuai masa kerja
Baik bagi pekerja kontrak yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih maupun yang bekerja kurang dari 12 bulan, tetapi bekerja selama satu bulan secara terus-menerus.
Misalnya, CC bekerja sebagai karyawan kontrak di Perusahaan DD selama 5 bulan. Kemudian selama berkerja dia mendapatkan gaji sebesar Rp3.000.000 per bulan.
Maka, jumlah THR yang diterimanya dihitung dengan rumus sebagai berikut:
BACA JUGA:15 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Wanginya Memikat, Bikin Cewek Kamu Jatuh Cinta Bertubi-tubi!
BACA JUGA:Cuma di Sini! 7 Kode Promo Gojek 26 Maret 2024, Diskon GoSend Rp15 Ribu, Cashback Rp50 Ribu
Masa kerja/12 x 1 bulan upah = 5/12 x Rp 3.000.000 = Rp 1.250.000.
Selanjutnya, dikutip dari tempo.co, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (freelance), upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya, untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sementara pekerja freelance yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Misalnya, FF bekerja sebagai pekerja lepas di PT GG selama 3 bulan. Pada Januari, dia menerima upah Rp1.000.000, Rp2.000.000 pada Februari, dan Rp3.000.000 pada Maret.
BACA JUGA:Biar Gak Tengsin, Intip Tren Baju Lebaran 2024 yang Bisa Bikin Penampilan Kamu Makin Kinclong!
BACA JUGA:Timnas Indonesia di Kandang Vietnam, STY: Rekor Itu Akan Pecah Sekarang!
Maka, THR yang bakal diterima C adalah rata-rata upah yang diterima setiap bulan, yaitu Rp2.000.000.
Terkait THR Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H atau 2024 M, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Dia menegskan akan segera mengeluarkan surat edaran guna memastikan pemberian THR bagi pekerja.
“Saya kira kita semua tahu ya, THR ini adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida dikutif dari Antara usai acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.