Penyebab kecelakaan Beruntun di gerbang Tol Halim Ternyata Truck Asal Palembang, sopirnya baru umur 18 tahun

Kamis 28 Mar 2024 - 05:14 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengecam tindakan sopir truk tersebut.

 "Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM, agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya jangan sampai menyebabkan hilang jiwa di jalan raya," ujarnya.

BACA JUGA:Selama Ini Hidup Super Mewah, Apakah Sandra Dewi Tidak Tau, Uangnya dari Hasil Korupsi Suaminya?

BACA JUGA:Klaim Sekarang! Kode Redeem PUBG Mobile Hari ini 28 Maret 2024, Catat dan Dapatkan Skin Gratisnya Sekarang!

Informasi mengenai kendaraan tersebut juga terungkap melalui laman Bapenda Sumsel. 

Truk dengan pelat nomor BG-8420-VB terdaftar sebagai Isuzu NMR 71T HD 5.8 tahun 2018, dengan berat total kendaraan mencapai 8.250 kg. 

Berdasarkan berat total tersebut, seharusnya sopir memegang SIM B I.

Namun, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa pemegang SIM B I harus berusia minimal 20 tahun.

BACA JUGA:31 Kode Redeem FF Hari ini 28 Maret 2024: Banjir Hadiah Skin Senjata dan Diamonds Dari Garena, Yakin Gak Mau?

BACA JUGA:Suami Artis Sandra Dewi Dicokok Kejagung, Kasus Apa? 

Sebelumnya, pemohon juga harus memiliki SIM A minimal selama 12 bulan.

Ini menegaskan bahwa usia adalah faktor penting dalam menilai kelayakan seseorang sebagai pengemudi truk.

Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, menekankan bahwa usia 18 tahun belum cukup matang untuk mengemudikan truk. 

Usia memang menjadi tolok ukur seseorang pengemudi sudah kompeten atau belum. Tidak semua tapi rata-rata seperti itu.

BACA JUGA:Jaraknya 3 Jam Dari Palembang, Ini Daerah Penghasil Buah Duku Manis Yang Banyak Dijual di Jakarta

BACA JUGA:Special Bulan Ramadhan, Klaim Hadiah dari Kode Redeem Mobile Legends Hari ini 28 Maret 2024,Dapatkan Sekarang!

Kategori :