Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengecam tindakan sopir truk tersebut.
"Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM, agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya jangan sampai menyebabkan hilang jiwa di jalan raya," ujarnya.
BACA JUGA:Selama Ini Hidup Super Mewah, Apakah Sandra Dewi Tidak Tau, Uangnya dari Hasil Korupsi Suaminya?
Informasi mengenai kendaraan tersebut juga terungkap melalui laman Bapenda Sumsel.
Truk dengan pelat nomor BG-8420-VB terdaftar sebagai Isuzu NMR 71T HD 5.8 tahun 2018, dengan berat total kendaraan mencapai 8.250 kg.
Berdasarkan berat total tersebut, seharusnya sopir memegang SIM B I.
Namun, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa pemegang SIM B I harus berusia minimal 20 tahun.
BACA JUGA:Suami Artis Sandra Dewi Dicokok Kejagung, Kasus Apa?
Sebelumnya, pemohon juga harus memiliki SIM A minimal selama 12 bulan.
Ini menegaskan bahwa usia adalah faktor penting dalam menilai kelayakan seseorang sebagai pengemudi truk.
Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, menekankan bahwa usia 18 tahun belum cukup matang untuk mengemudikan truk.
Usia memang menjadi tolok ukur seseorang pengemudi sudah kompeten atau belum. Tidak semua tapi rata-rata seperti itu.
BACA JUGA:Jaraknya 3 Jam Dari Palembang, Ini Daerah Penghasil Buah Duku Manis Yang Banyak Dijual di Jakarta