BACAKORAN.CO - Kejadian kecelakaan yang melibatkan seorang sopir truk ugal-ugalan telah terjadi di gerbang tol Halim, Rabu 27 Maret 2024.
Yang mengejutkan, sopir baru berusia 18 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Insiden ini menimbulkan kerugian materiil dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Kejadian tersebut berawal ketika sopir truk tersebut, yang tidak memiliki SIM, melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya.
BACA JUGA:Korupsi Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Hutama Karya, Begini Kasusnya...
BACA JUGA:Rahasia dan Keistimewaan Nuzulul Quran yang Super Mengejutkan! Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Sebelum menabrak gerbang tol Halim, truk yang dikendarainya telah menabrak beberapa kendaraan lain.
Supir truk baru berusia 18 tahun, penyebab kecelakaan beruntut di gerbang tol Halim--
Termasuk Brio dan Xpander Cross, yang mengakibatkan pecahnya kaca belakang kendaraan tersebut.
Sopir truk tersebut terus melaju dengan kecepatan tinggi.
Akhirnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang antre di gerbang tol.
BACA JUGA:Terlibat Skandal Korupsi PT Timah, Suami Artis Sandra Dewi Langsung Ditahan Kejagung
Bahkan lebih mengkhawatirkan lagi, sang sopir baru berusia 18 tahun.
Kondisi ini, di bawah batas usia yang layak mengemudikan truk menurut peraturan yang berlaku.