Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Pemuda Kuras Isi Brangkas Milik Tante
CURI UANG : Tersangka Lingga Febri Yansyah (duduk) ketika barusaja ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau. (foto / zulkarnain/sumeks.bacakoran.co--
BACAKORAN -- Diduga kecanduan judi online dan narkoba, Lingga Febri Yansyah seorang pemuda yang tinggal di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berbuat nekad.
Karena kehabisan modal untuk bermain judi online dan membeli narkoba, Lingga Febri Yahsyah mencuri uang dan sejumlah barang berharga dari brangkas penyimpanan uang milik tantenya, Essy.
Lingga Febri Yansyah menguras brangkas milik tantenya yang berisi uang tunai sekira Rp 51 juta. Aksi itu dilakukannya seorang diri pada Minggu 5 Januari 2025.
Peristiwa ini terungkap setelah kasusnya di laporkan oleh Kristince (37) keponakan korban ke polisi. Dia mengatakan jika rumah tantenya di Jalan Jenderal Sudirman dibobol maling.
BACA JUGA:Ngaku Sudah Tangkap 2 Pencuri Trafo PLN, Tapi Polisi Belum Ungkap Identitasnya
BACA JUGA:Pergi ke Kota Curi Motor Lalu Jual di Kampung, Ini Ciri-ciri Motor yang Berhasil Diamankan Polisi
Pelaku diduga masuk ke kamar korban setelah merusak pintu kamar. Pelaku juga merusak pintu belakang rumah korban.
Barang-barang yang dicuri meliputi uang tunai sekitar Rp 51 juta yang disimpan dalam brankas, satu unit speaker Bluetooth merk JBL beserta dua mikrofon dan sebuah brankas kecil. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 62,7 juta.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH MH menjelaskan bahwa tersangka, Lingga Febri Yansyah berhasil ditangkap oleh Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
"Setelah menerima laporan korban serta mendengar keterangan saksi, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bermula dari olah TKP dan keterangan saksi, kasus inipun terungkap,"jelasnya.
BACA JUGA:Ngaku Jago Coding? Pilih 12 Universitas Terbaik di Indonrsia Ini buat Kuliah Jurusan Komputer dan Teknologi!
Polisi curiga karena kerusakan pintu dari arah dalam rumah, bukan dari luar rumah. Polisi menduga jika pelaku adalah 'orang dalam'.
Satu persatu penghuni rumah dan tamu di data dan ditanya keberadaannya saat peristiwa pencurian terjadi dan saat polisi melakukan olah TKP.
Kecurigaan kemudian mengarah kepada keponakan korban yaitu Lingga Febri. "Senin sore sekira pukul 17.00 WIB Lingga Febri berhasil diamankan saat tengah mengisi e money yang diduga untuk bermian judi slot," ujar AKP Hendrawan.
"Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku jika uang yang dicurinya telah digunakannya untuk bermain judi online dan membeli narkoba,"katanya.
BACA JUGA:Waduh! Zhao Lusi Dituduh Akting Sakit Agar Bisa Putus Kontrak Tanpa Bayar Denda, Benarkah?
"Kami juga berhasil mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 8,45 juta, sebuah brankas yang telah dirusak, kunci brankas, kunci rumah, gembok," jelas Hendrawan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Lingga Febri Yansyah sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Hendrawan.