Sehingga, antara Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) perbedaannya terletak pada konteks pemberian bantuan dan sasaran penerima bantuan.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada masyarakat dalam keadaan darurat ataupun situasi khusus.
Sedangkan Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan program lanjutan untuk membantu keluarga miskin secara teratur.
Terdapat Kriteria Khusus Penerima BST Rp600 ribu, diantaranya adalah:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
- Gaji di bawah UMR (Upah Minimun Regional) yang berlaku di wilayah tempat tinggalnya.
- Merupakan keluarga yang kurang mampu dan terdaftar sebagai keluarga miskin.
- Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
- Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
BACA JUGA:Cairkan Saldo Rp600 Ribu Maret 2024 Melalui Bansos PKH dan BPNT, Cek Apakah Ada Nama Kamu Disini?
BACA JUGA:Melalui Hp Saja Kamu Sudah Bisa Daftar Bansos Online, Begini Caranya!
- Bukan penerima pendamping sosial.