Itu menyusul adanya pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pemerintah lainnya mengenai bahayanya Smart Wallet yang memakai skema ponzi.
BACA JUGA:Bahaya Penipuan! Cobek Palsu Resiko Kanker, Kok Bisa? Yuk Cari Tau Keasliannya..
Sebenarnya, isu Smart Wallet adalah scam (penipuan) sudah banyak dibahas para pakar kartu kredit, salah satunya Roy Shakti.
Namun masih saja ada masyarakat yang tetap berinvestasi di Smart Wallet lantaran tergiur keuntungan yang dijanjikan.
Itu terbukti setelah pada 5 Maret 2024, pengguna aplikasi Smart Wallet tidak bisa menarik saldo (withdraw) uang deposit.
Terkait persoalan itu, Smart Draw mengklaim jika proses withdraw tak bisa dilakukan hingga 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Keren! Pelaku Penipuan Material Bangunan Bernilai Ratusan Juta Ditangkap Polisi, Ini Modusnya!
Alasannya ada ganguan dan saat ini Smart Wallet sedang dalam proses mendaftarkan diri di London Exchange.
Namun pada kenyataannya, Smart Wallet tidak pernah terdaftar di London Exchange (Bursa London) seperti yang diklaim dan sampaikan kepada penggunanya.
Hingga akhirnya Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menutup aplikasi Smart Wallet.
Smart Wallet mengumpulkan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan skema pemasaran multi level (MLM) dan tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
BACA JUGA:Jangan Direspons, Begini Tips Langkah Menghadapi Tindak Penipuan Pinjol Ilegal Modus Salah Transfer
BACA JUGA:Ini Dia Hacker Tulung Selapan Tersangka Penipuan File APK Surat Tilang yang Raup Uang Rp 2,4 Milyar
Selain Smart Wallet, Satgas Pasti juga menutup aplikasi penipuan berkedok pemberi kerja paruh waktu Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia.