Ingat! Truk Dilarang Beroperasi Arus Mudik, Ini Jadwal dan Aturannya..

Kamis 28 Mar 2024 - 15:08 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. 

Ada beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan.

BACA JUGA:Rahasia Cepat Kaya, Tips Membuat Bebek Bertelur Setiap Hari Bagi Peternak

BACA JUGA:Bak Puteri Cinderella, Ini Loh Deretan Fasilitas Mewah Milik Sandra Dewi dan Keluarga!

Seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Meskipun terdapat pengecualian, kendaraan yang dikecualikan tersebut harus tetap memenuhi beberapa ketentuan.

Termasuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. 

Surat muatan tersebut harus memuat keterangan mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. 

BACA JUGA:8 Cara Meningkatkan Produksi Telur Bebek Dalam Usaha Peternakan, No 7 Ngaruh Banget!

BACA JUGA:8 Cara Meningkatkan Produksi Telur Bebek Dalam Usaha Peternakan, No 7 Ngaruh Banget!

Selain itu, surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.

Pembatasan angkutan barang perlu dilakukan mengingat prediksi tingginya angka mobilitas selama libur Lebaran nanti. 

"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas karena diprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun non-tol," tambahnya.

Jadwal pembatasan truk barang akan berlaku mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Benarkah Menangis Karena Menonton Drakor Dapat Membatalkan Puasa? Simak Faktanya di Sini...

BACA JUGA:Jangan Salah Langkah! Panduan Pengajuan KUR BCA 2024 dan Kriteria Usaha yang Wajib Kamu Ketahui Biar di ACC

Kategori :