BACAKORAN.CO - Truk angkutan barang dilarang melewati beberapa ruas tol mulai 5 maret hingga 16 april 2024
Pembatasan ini, bertujuan mengantisipasi kemacetan lalu lintas yang mungkin terjadi selama periode Mudik Lebaran 2024.
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
BACA JUGA:Apa Sih yang Dimaksud Dengan Buku Preloved? Simak Keuntungan dan Tips Menjualnya di Sini!
SKB nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024, diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2024.
Petugas akan razia truk yang bandel beroperasi, padahal dilakukan pembatasan--
Lalu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, serta Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Dirjen Hendro mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut.
Bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama selama masa libur Lebaran nanti.
BACA JUGA:7 Rahasia Pakan yang Efektif untuk Meningkatkan Produksi Telur Bebek
"Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," ujarnya.
Pembatasan kendaraan angkutan barang akan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.