Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan mobilitas selama periode Mudik Lebaran tahun ini.
Ruas Jalan Tol yang Dibatasi meliputi :
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
BACA JUGA:Meleset, Bukan 3 Kali, The Fed Pertimbangkan Hanya Pangkas Suku Bunga Segini dalam Setahun!
BACA JUGA:Gawat! Gunung Marapi Erupsi Lagi, Bandara Internasional Minangkabau Ditutup
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;