Resmi! Jabatan Kades Bertambah jadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode, DPR Sahkan UU Desa

Jumat 29 Mar 2024 - 04:15 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang  (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024. 

Kesepakatan ini tercapai tanpa penolakan dari semua 9 fraksi yang ada di DPR. 

Pengambilan keputusan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

Dalam RUU ini, jabatan kepala desa telah direvisi menjadi maksimal 8 tahun, dengan batasan 2 periode secara berturut-turut atau tidak.

BACA JUGA:6 Faktor Penyebab Turunnya Produksi Telur Pada Bebek, No 5 Bisa Mati Hewan Ternak!

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Cepat? KUR BTN Solusinya Bisa Dapat Limit Sampai 500 Juta! Yuk Penuhi Persyaratannya..

Hal ini berbeda dengan kesepakatan sebelumnya yang mengusulkan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun.


DPR sahkan UU desa berdampak masa jabatan kades jadi 8 tahun-- 

UU ini menambah masa jabatan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mencantumkan masa jabatan selama 6 tahun. 

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan keputusan ini telah disetujui dalam rapat di Baleg.

Yang membuat masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode.

BACA JUGA:Cair! Uang Rp400.000 dari Bansos BPNT Tahun 2024, Bisa Daftar Secara Online Tanpa Ribet, Begini Caranya...

BACA JUGA:Tanggapi Mosi Tak Percaya, Ini Kata Ketua Nasdem Kota Palembang

UU baru ini juga mengatur masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 tahun untuk 2 periode.

Berbeda dengan sebelumnya yang hanya selama 6 tahun untuk 3 periode.

Kategori :