Resmi! Jabatan Kades Bertambah jadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode, DPR Sahkan UU Desa

Jumat 29 Mar 2024 - 04:15 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Pasal 118 dari RUU ini juga memberikan kesempatan bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Yang telah menjabat selama 2 periode sebelum undang-undang ini berlaku untuk mencalonkan diri lagi selama 1 periode.

BACA JUGA:Butuh Pulsa Untuk Nelpon Pacar? Sini Download Tambang Emas Game Penghasil Uang, Langsung Cair ke Rekening!

BACA JUGA:Limit Pinjaman Bisa Sampai 50 Juta, Kenali 3 Jenis Non KUR BSI dan Syarat Pengajuannya...

Ketentuan UU ini bahwa baik kepala desa maupun perangkat desa akan menerima penghasilan tetap setiap bulan.

Lalu tunjangan, dan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. 

Mereka juga mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA:Perbandingan Samsung Galaxy S7, S8, S9 dan S10, Mending Pilih yang Mana Gais?

BACA JUGA:Ingin Kulit Glowing? Yuk Ikuti Cara Membuat Air Rebusan Serai untuk Kulit Terawat dan Awet Muda

UU Desa yang baru ini memiliki dampak yang signifikan dalam pembangunan dan pengelolaan desa di Indonesia. 

Dengan penyesuaian masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa serta peningkatan jaminan sosial dan tunjangan bagi mereka.

Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Kategori :