Jenis senjata yang disita antara lain senjata serbu, sniper, senapan berburu, pistol, revolver, dan shotgun.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, HSL diduga tidak hanya menyimpan dan menyembunyikan senjata.
BACA JUGA:THR PNS Cair! Ada 1,8 Juta Pegawai Pusat Sudah Terima, Pemda Kapan?
Tetapi juga terlibat dalam kegiatan penjualan senjata api ilegal.
HSL dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Tersangka HSL menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum yang serius atas kepemilikan dan perdagangan senjata api ilegal.
Polisi juga mengimbau masyarakat turut aktif dalam memberikan informasi dan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk mencegah dan memberantas peredaran senjata api ilegal di masyarakat.
Kehadiran senjata api ilegal dapat mengancam keamanan dan keselamatan publik serta merusak ketertiban sosial yang sudah terbangun.
Oleh karena itu, tindakan tegas dan pencegahan diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.