BACAKORAN.CO - Lebaran tidak bisa dilepaskan dari tradisi hampers yang kerap ditemui saat bulan Ramadan.
Hampers adalah keranjang yang berisi makanan, minuman atau barang lainnya yang sering diberikan sebagai hadiah menjelang Lebaran.
Hampers Ramadan biasanya terdiri dari sembako, kue kering, kurma, dan alat ibadah.
Namun, tidak jarang isian hampers tersebut mengandung produk yang mendukung Israel.
Israel masih terlibat dalam serangan terhadap Palestina.
Sehingga pemboikotan terhadap produk-produknya pun semakin meluas.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang kritis dalam memilih produk untuk hampers Ramadan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menekankan pentingnya membeli produk yang halal dan tidak memiliki kerjasama langsung dengan Israel.
Imbauan MUI ini merujuk pada fatwa Komisi Fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang telah disahkan pada 8 November 2023.
Penting untuk diketahui bahwa memberikan dukungan kepada agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, dianggap haram sesuai dengan fatwa tersebut.
Sebaliknya, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel dianggap wajib.
BACA JUGA:Pejabat Kemenag Minta Boikot Produk Israel Jangan Digeneralisir, Begini Alasannya
BACA JUGA:Astaghfirullah, Saat Publik Ramai Boikot Produk Terafiliasi Israel, Ria Ricis Justru Promosikan KFC