BACAKORAN.CO - Nasib pilu yang di rasakan seorang ibu dan selebgram kota Malang ini yaitu Emy Aghnia Punjabi lantaran anaknya dianiaya susternya.
Bagaimana tidak korban mengalami trauma dan luka lebam dimatanya.
Untungnya polisi telah menetapkan IPS (27), mantan suster dari anak selebgram Aghnia Punjabi sebagai tersangka kasus penganiayaan.
IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak).
BACA JUGA:Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Tambahan Online, Cek Caranya di Sini!
BACA JUGA:Terkuak! Ini Motif Pengasuh Siksa Anak Selegram Secara Sadis, Hal Sepele..
Atas perbuatannya itu, IPS terancam hukuman lima tahun penjara.
Mendengar hal tersebut, sejumlah netizen geram lantaran hukuman yang diberikan dinilai tak setimpal.
Tidak hanya babak belur, namun putri Aghnia itu harus menanggung trauma seumur hidup.
"5 tahun dikit amat pak, ini anak korban itu trauma seumur hidup looh berasa gak adil," tulis @uniwh*** di kolom komentar unggahan akun Instagram @polrestamalangkotaofficial.
BACA JUGA:Gudang Peluru Milik Kodam Jaya di Gunung Putri Terbakar: 160 Jenis Amunisi Kedaluwarsa
"Minimal dibuat memar dulu baru ditahan 5 tahun pak," tulis @rizad***.
"5 tahun apaan anj*r? Minimal seumur hidup! Cana mentalnya diancurin seumur hidup," tulis @aida***.
"Gak salah cuma 5tahun? Itu hampir ke pembunuhan lho .anak di dudukin di jambak sekuat tenaga tanpa henti selama 1 jam," tulis @meli***.