BACAKORAN.CO - Akhir-akhir ini sedang marak tentang debt collector yang menagih hutang secara paksa kepada si peminjam.
Debt collector ini adalah kegiatan yang legal, tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi.
Sehingga proses penagihan dilakukan dengan cara yang benar dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dwi Ratna Indri Hapsari salah satu Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menanggapi viralnya aksi seorang polisi yang berseteru dengan dua debt collector.
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Tembak dan Tikam Debt Collector Ngaku Lindungi Istri dan 2 Anaknya
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Tembak dan Tikam Debt Collector Menyerahkan Diri
Sampai terjadi penembakan kepada debt collector yang hendak menagih utang.
“Dari kejadian itu, banyak pertanyaan muncul tentang debt collector, salah satunya terkait seberapa jauh kewenangannya dalam menagih hutang?,” katanya, Sabtu (30/3/2024).
Menurut pendapatnya, bahwa istilah debt collector sebenernya mengambil dari bahasa asing yaitu penagih utang atau pengumpul utang.
Adanya kegiatan penagihan hutang ini biasanya berhubungan dengan perusahaan pembiayaan.
BACA JUGA:Istri Polisi yang Dihadang Debt Collector Lapor Upaya Perampasan dan Pengeroyokan
Tentu saja dalam hal seperti ini adanya pihak yang meminjam dan harus membayar pinjamannya.
Begitu pula dalam kegiatan pinjaman online (pinjol) maupun pembiayaan dengan kartu kredit.
Dia mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang menjelaskan mengenai kewajiban bank untuk memiliki penagih utang.
Baik di peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan maupun Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi.