BACA JUGA:Ditanya Debt Collector, Oknum Polisi Lepaskan Tembakan, Tabrak dan Tikam Korban
Meski begitu, pihak bank bisa menggunakan penyedia jasa penagihan yang bukan dari bagian bank.
Dosen tersebut menjelaskan bahwa debt collector adalah kegiatan yang legal.
Tetapi, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Pertama dengan diharuskannya berada dibawah payung badan hukum seperti PT, koperasi, dan lainnya.
BACA JUGA:Lunasi Segera! 4 Resiko Bahaya Galbay Pinjol Kalau Tidak Mau Dikejar Debt Collector, Ini Faktanya...
Selain itu, harus memiliki izin usaha serta sumber daya manusianya juga harus berlisensi.
“Jadi debt collector tidak hanya berpostur besar dan berparas garang, tapi yang lebih penting adalah sudah memenuhi syarat sebagai penagih utang,” sambungnya.
Dia menegaskan, bahwa proses penagihan yang dilakukan debt collector harus memperhatikan etika.
Apalagi permasalahan yang sering terjadi mengenai penagih utang merupakan aspek etika.
BACA JUGA:Buat Kamu yang Suka Pakai Pinjol, Pahami Aturan Baru OJK ini Agar Tak Takut Dikejar Debt Collector
Dalam Surat Edaran OJK No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dikatakan bahwa penagih harus menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri.
Dan debt collector tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan ataupun tindakan uang bersifat mempermalukan peminjam.
Tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik ataupun verbal saat penagihan.
BACA JUGA:Penyebab Gudang Amunisi Meledak, Tidak Ada Korban Tewas, Ini Kata Panglima TNI...