Hindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri.
Baik itu ketika berada di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam atau kerabat.
“Penagihan juga tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam,” jelasnya.
Dengan melihat peraturan itu, dia menegaskan bahwa seorang penagih atau debt collector harus mampu mematuhi berbagai peraturan yang ada.
BACA JUGA:Mau Mudik ke Sumatera, Lewat Tol Tangerang -Merak Diskon 10 Persen, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Sehingga, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi saat proses penagihan.
Apabila bagi jasa penagih yang melanggar aturan penagihan pastinya akan mendapat ditindak pidana.
“Menjadi seorang penagih utang adalah pekerjaan yang legal selagi mematuhi koridor yang telah diatur. Jangan sampai bertentangan dengan etika yang sudah ditentukan. Di sisi lain, sebagai debitur, harusnya bisa mengukur kemampuan diri, apakah mampu membayar utang di kemudian hari. Jika merasa tidak mampu, maka lebih baik tidak melakukan pinjaman daripada harus berurusan dengan penagih utang atau jasa pembiayaan,” katanya.