BACAKORAN. CO -- Pengemudi kendaraan yang masuk jalur Tol Trans Jawa pada masa libur mudik lebaran tahun 2024 agar memperhatikan Jadwal Ganjil Genap.
Pengemudi kendaraan harus memperhatikan jadwal ganjil genap agar jangan salah masuk sehingga dapat merugikan pengemudi karena harus berurusan dengan penegak hukum karena akan di kenai sangsi tilang elektronik.
Polisi akan menindak pelanggar dengan sistem tilang elektronik via ETLE statis ataupun mobile. Ganjaran yang diterima pelanggar bukan dihentikan polisi atau diminta putar balik, tapi langsung dengan tilang elektronik.
Untuk melancarkan lalulintas kendaraan pada masa libur mudik lebaran 2024 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem ganjil genap di tol Trans Jawa. Tujuan lain yakni untuk mencegah terjadinya kemacetan dengan intensitas yang parah.
BACA JUGA:Akses Jalan Tol Palembang Betung Dibuka Selama Arus Mudik, Ada Jalur Alternatif Baru!
BACA JUGA:HORE! Tol Kapalbetung Dibuka Fungsional Lebaran 2024, Ini Jadwal dan Waktunya?
Dengan memperhatikan jadwal ganjil genap tol trans Jakarta, pengemudi kendaraan atau pemudik dapat menyesuaikan waktu keberangkatan dengan plat nomor kendaraan yang dimiliki.
Berikut jadwal lengkap penerapan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa selama masa libur Mudik Lebaran 2024.
Arus Berangkat Mudik
- 5-7 April 2024: pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang;
- 8 April 2024: pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 0 jalan jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.
- 9 April 2024: sampai pukul 24.00 WIB dari KM 0 jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.
BACA JUGA:5 Tips dari Imam Masjidil Haram agar Mendapatkan Lailatul Qadar yang Wajib Kamu Coba, Kuy Praktikkan!
Arus Balik
- 12 April 2024: pukul 14.00-24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.
- 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.
- 14 April pukul 14.00 WIB / 16 April 2024 pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Lebaran 2024
Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode Lebaran 2024. Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024.
Hal ini berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Aturan ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan dengan kategori tertentu.
BACA JUGA:Bedentum! Ledakan Keras Kapal Tongkang Perairan Sungai Musi, Satu Orang Tewas Satu Hilang...
BACA JUGA:4 Amalan di Malam Lailatul Qadar bagi Wanita Haid, Apa Saja? Kuy Jangan Sampai Ketinggalan!
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah
c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi
d. Ketua Komisi Yudisial
e. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian.
BACA JUGA:Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari ini 2 April 2024: Nikmati Awal Bulan Dengan Hadiah Gratis dari Mihoyo
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan pemadam kebakaran.
Kendaraan ambulans.
BACA JUGA:Terbukti Lagi! 9 Ramalan Joyoboyo,Tanda Akhir Zaman Terjadi di Tahun 2024
BACA JUGA:Buruan Klaim! 17 Kode Redeem MLBB Terbaru Hari ini 2 April 2024, Simak Caranya Mendapatkan Hadianya di Sini...
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
Kendaraan angkutan barang.