8. Musafir
Menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat, orang yang berhak menerima zakat fitrah telah dijelaskan secara tegas dalam Al-Quran.
Di luar 8 golongan tersebut, tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah.
Namun, dalam konteks memberikan zakat kepada anak yatim, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan.
Pertama, kita perlu memastikan apakah anak yatim tersebut termasuk dalam salah satu golongan yang berhak menerima zakat fitrah, seperti fakir atau miskin.
Jika anak yatim tersebut memang dalam kondisi fakir atau miskin, maka memberikan zakat fitrah kepadanya diperbolehkan dan termasuk dalam bentuk sedekah yang sangat mulia.
Namun, jika anak yatim tersebut merupakan anak yatim piatu dari keluarga kaya atau berada, maka memberikan zakat fitrah kepada mereka tidak diperbolehkan.
Hal ini karena orang kaya atau berada tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat, sesuai dengan ketentuan dalam Al-Quran.
Kriteria Anak Yatim yang Berhak Menerima Zakat
Dalam memberikan zakat fitrah kepada anak yatim, penting untuk memastikan bahwa anak tersebut memenuhi kriteria sebagai fakir atau miskin sesuai dengan ajaran Islam.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Cara Memburu Lailatul Qadr, Begini Petunjuk dari Ustadz Adi Hidayat..