BACAKORAN.CO – Lebaran dinanti-nantikan warga untuk berkumpul bersama keluarga.
Mereka memanfaatkan momen libur panjang untuk pulang kampung.
Transportasi yang digunakan untuk mudik pun beragam, baik transportasi darat, laut dan udara.
Salah satu transportasi yang paling diminati adalah kereta api.
BACA JUGA:Keren! Kereta Cepat Brunei Bakal Tembus ke IKN, di Kalimantan
Lantaran itu tak heran jika terjadi lonjakan penumpang kereta api saat saat arus mudik dan balik lebaran.
Termasuk pada perayaan Lebaran Idulfitri tahun ini.
Lonjakan penumpang ini potensi menimbulkan adanya pelanggaran.
Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau para pemudik penumpang kereta api untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Belum Punya Tiket Kereta Api Mudik Lebaran? Buruan Pesan, Jumlah Kursi Tinggal Segini Lo!
BACA JUGA:Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Tambahan Online, Cek Caranya di Sini!
Salah satu peraturan yang harus diperhatikan adalah ketentuan terkait relasi tiket kereta api.
Untuk diketahui, sejak 3 Agustus 2023, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan jika pelanggan yang sengaja melampaui relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.
Bahkan, denda yang diberlakukan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.