Mereka dilarang naik kereta api dalam kurun waktu 90 hari kalender.
Nah, bagi yang mereka yang melanggar lebih dari tiga kali, maka larangan naik kereta bisa diperpanjang hingga 180 hari kalender.
Apa yang dilakukan itu, terang Joni, sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan.
BACA JUGA:WOW, Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Terjual 1,7 Juta Kursi, Sanksi Tegas Penumpang Merokok?
Maka itu, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pengguna kereta api merupakan
Menurut Joni, memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan merupakan tanggung jawab tanggung jawab bersama.
"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan,” pesan Joni.
Sehingga semua pihak dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan berarti, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini.