Tak Main-main, PT KAI Bakal Sanksi Denda Penumpang yang Langgar Aturan Ini Saat Mudik Lebaran!

Kamis 04 Apr 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Mereka dilarang naik kereta api dalam kurun waktu 90 hari kalender.

Nah, bagi yang mereka yang melanggar lebih dari tiga kali, maka larangan naik kereta bisa diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Apa yang dilakukan itu, terang Joni, sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan.

BACA JUGA:WOW, Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Terjual 1,7 Juta Kursi, Sanksi Tegas Penumpang Merokok?

BACA JUGA:Yakin Gak Nyesel? Pesan Promo Tiket Murah Kereta Api Mudik Lebaran 2024 di Sini, Gercep Sebelum Ludes!

Maka itu, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pengguna kereta api merupakan

Menurut Joni, memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan merupakan tanggung jawab tanggung jawab bersama.

"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan,” pesan Joni.

 

Sehingga semua pihak dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan berarti, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini.

Kategori :