Tak hanya berupa denda, penumpang bersangkutan juga akan disanksi berupa larangan naik kereta api untuk sementara waktu.
BACA JUGA:Gak Ribet, Bisa Sambil Rebahan, Begini Panduan Lengkap Membeli Tiket Kereta Api di Shopee!
Joni Martinus, VP Public Relations KAI menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama dan menegakkan disiplin di dalam kereta api.
Melalui pemeriksaan rutin, KAI berusaha memastikan setiap pelanggan mematuhi relasi yang tercantum di tiketnya.
Kondektur, terang Joni, selalu mengumumkannya melalui pengeras suara di dalam kereta dan melakukan pemeriksaan (tiket) menggunakan aplikasi Check Seat Passenger.
Pelanggan yang tertangkap melampaui relasi akan diberitahu tentang denda yang harus dibayar langsung di kereta.
“Akan diturunkan di stasiun pertama yang tersedia,” tegasnya.
Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah.
Sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.
Jika pelanggan dengan sengaja melampaui relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.
BACA JUGA:Tinggal 4 Hari, Kesempatan Mudik Gratis Naik Kereta dari Palembang, Begini Cara Lengkap Daftar!
BACA JUGA:Gercep Sebelum Ludes, Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Sudah Terjual Lebih dari 52 Persen!
Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.