4 Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Dikabarkan Sudah Mendaftar? Ini Kata Ketua Panitia Penjaringan

Kamis 04 Apr 2024 - 09:27 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

"Waalaikumsalam, wr wb" Sampai Saat ini belum ada yang daftar,"tulisnya dalam pesan singkat whatsapp, Kamis 4 April 2024 pukul  09.11 WIB

Sementara itu, dikutip dari situs resmi  https://raden.fatah.ac.id, pendaftaran Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah di mulai 1 April - 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Makin Gencar! Netizen Silahturahmi ke Channel Youtube Yolanda Assyar yang Terlibat Skandal Perselingkuhan..

BACA JUGA:Innalillahi! Bayi Bermata Satu, Lahir Caesar Kini Meninggal Dunia, Pasien Rujukan Kabupaten PALI

Berikut jadwal pelaksanaan penjaringan bakal calon Rektor UIN Raden Fatah Palembang:

1. Pengumuman dan sosialisasi: 4-28 Maret 2024

2. Pendaftaran bakal calon rektor: 1 April-3 Mei 2024

3. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi berkas: 6-17 Mei 2024

4. Penyerahan dokumen bakal calon Rektor dari panitia kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang: 21 Mei 2024

BACA JUGA:Baru Setahun Diresmikan, Tol Bocimi Longsor, Satu Mobil Terperosok, WTR Ungkap Penyebabnya..

BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Hukum Bagi Orang yang Tidak Ingin Menunaikan Zakat, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

5. Penyerahan bakal calon Rektor dari Rektor UIN Raden Fatah Palembang kepada SenatUIN Raden Fatah Palembang: 27 Mei 2024

6. Pertimbangan Kualitatif oleh Senat UIN Raden Fatah Palembang: 3-21 Juni 2024

7. Penyerahan dokumen bakal calon Rektor ke Kementerian Agama RI: 24-28 Juni 2024.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di jelaskan bahwa penjaringan bakal calon Rektor/Ketua bersifat terbuka bagi yang memenuhi persyaratan;

BACA JUGA:Emang Boleh Zakat Fitrah Pakai Uang? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Special Ramadhan! Klaim Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari ini, Kamis 4 April 2024!

Kemudian  hasil penjaringan calon Rektor/Ketua yang dilakukan oleh Panitia disampaikan kepada Senat untuk mendapatkan pertimbangan.

Tahap pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut:

a. pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup;

b. rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  memberi pertimbangan secara kualitatif terhadap calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat;

c. pertimbangan kualitatif meliputi aspek moralitas, kepemimpinan,manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama;

d. instrumen pertimbangan kualitatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan

e. pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua dianggap sah apabila rapat dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga (2/3) dari seluruh anggota Senat.

BACA JUGA:Kisah Heboh Perselingkuhan Yolanda Assyar Mahasiswa Hukum Sampai Disewain Apartemen, ke Anak Istri Pelitnya...

Kategori :