4 Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Dikabarkan Sudah Mendaftar? Ini Kata Ketua Panitia Penjaringan

Kamis 04 Apr 2024 - 09:27 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACA JUGA:1000 Mahasiswa Indonesia Kena Human Trafficking di Jerman, Tertipu Beasiswa Gratis

Selanjutnya, hasil pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Menteri melalui Rektor/Ketua.

Pada Pasal 6 Peraturan Menteri Agama No 68/2015 ti dijelaskan

(1) Menteri membentuk Komisi Seleksi untuk melakukan penyeleksian calon Rektor/Ketua yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

(2) Anggota Komisi Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang yang terdiri dari ketua dan anggota.

(3) Komisi Seleksi dapat melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Rektor/Ketua.

(4) Komisi Seleksi menyerahkan Calon Rektor/Ketua kepada Menteri paling banyak 3 (tiga) orang.

Kategori :