BACA JUGA:1000 Mahasiswa Indonesia Kena Human Trafficking di Jerman, Tertipu Beasiswa Gratis
Selanjutnya, hasil pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Menteri melalui Rektor/Ketua.
Pada Pasal 6 Peraturan Menteri Agama No 68/2015 ti dijelaskan
(1) Menteri membentuk Komisi Seleksi untuk melakukan penyeleksian calon Rektor/Ketua yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
(2) Anggota Komisi Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang yang terdiri dari ketua dan anggota.
(3) Komisi Seleksi dapat melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Rektor/Ketua.
(4) Komisi Seleksi menyerahkan Calon Rektor/Ketua kepada Menteri paling banyak 3 (tiga) orang.