BACAKORAN.CO - Eyelash Extension atau dikenal juga dengan tanam bulu mata, telah menjadi salah satu trend kecantikan yang populer di kalangan wanita.
Teknik ini melibatkan pemasangan bulu tambahan pada bulu mata asli menggunakan lem khusus, memberikan efek tebal dan lentik pada bulu mata.
Namun, di balik tren kecantikan ini, muncul pertanyaan tentang kesesuaian Eyelash Extension dengan ajaran Islam.
Pendapat Ning Imas Fatmah Zahro tentang Hukum Eyelash Extension
BACA JUGA:6 Rekomendasi Eye Cream Lokal Terbaik Yang Efektif Atasi Mata Panda, Under 50k Gais!!
Dalam sebuah video di kanal YouTube Nu Online, Ning Imas Fatmah Zahro, seorang Pendakwah dan pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, menjelaskan perspektif Islam tentang Eyelash Extension.
Menurutnya, Eyelash Extension termasuk dalam kategori menyambung rambut yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
Hal ini karena Eyelash Extension melibatkan tindakan merubah ciptaan Allah dengan menambahkan bulu mata sintetis pada bulu mata asli.
Meskipun Eyelash Extension diharamkan oleh beberapa ulama karena dianggap sebagai bentuk menyambung rambut yang dilarang.
BACA JUGA:Sist, 5 Macam Eye Cream Terbaik Bersertifikat BPOM Under 100k, Apa Aja?
BACA JUGA:Cegah Penuaan Dini, 4 Rekomendasi Eye Cream Lokal Ini Jadi Solusinya, Ramah Kantong Kok..
Beberapa praktisi kecantikan berpendapat bahwa Eyelash Extension tidak permanen dan dapat dilepas dengan mudah.
Mereka berargumen bahwa karena sifatnya yang tidak permanen.
Eyelash Extension tidak merusak atau mengubah ciptaan Allah secara permanen, sehingga dianggap boleh digunakan.