"Perlu kami informasikan.. untuk kendaraan yang terlibat ada satu mobil unit Grand Max yang tengah dievakuasi," Ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Salah satu mobil Grand Max yang terlibat dalam kecelakaan itu milik Yanti Setiawan Budi Dharma, seorang warga Jakarta Timur.
Dari 12 penumpang yang ada di dalam mobil tersebut, sayangnya tak ada yang selamat.
Masih belum jelas apakah mereka sekeluarga atau penumpang travel.
Banyak yang menduga bahwa ini adalah travel ilegal, mengingat jumlah penumpang yang cukup banyak di mobil tersebut.
Seperti yang diketahui, Polres Karawang berhasil mengungkap data penting terkait pemilik mobil Grand Max dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pagi tadi.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengonfirmasi bahwa nomor polisi B 1635 BKT menjadi kunci utama dalam penyelidikan.
Mobil Grand Max yang terlibat dalam kecelakaan tersebut ternyata dimiliki oleh seorang warga asal DKI Jakarta.
"Kami akan memberikan informasi mengenai nomor plat kendaraan dan STNK dari sebuah mobil Grand Max dengan Nomor Polisi B 1635 BKT," ujarnya kepada para wartawan pada Senin, 8 April 2024.
BACA JUGA:Polri Setop Contraflow di Tol Jakarta Arah Kalikangkung, Ini Penyebabnya
Identitas sementara pemilik kendaraan, Yanti Setiawan Budi Dharma, juga berhasil terungkap dari keterangan dalam STNK mobil tersebut.
"Data dalam STNK menunjukkan nama Yanti Setiawan Budi Darma dengan alamat di Jalan Duren Nomor 16 RT 003 RW 009, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur," katanya.
Wirdhanto juga mengimbau kepada siapa pun yang mengenali keluarga korban atau memiliki informasi mengenai pemilik mobil Grand Max tersebut untuk segera menghubungi Posko Informasi RSUD Karawang.